Selain itu, terdapat juga penerimaan uang dari pihak swasta lainnya sebesar Rp100 juta
"Dari pihak swasta melalui RZI senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi HWI," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan Bupati Klateng, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan ini usai mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026.
Dua tersangka lainnya ialah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).
(Nur Ichsan Yuniarto)