Menurutnya, perkembangan pembajakan digital membuat penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan laporan dari pelaku industri. Diperlukan regulasi yang mampu memberikan solusi terhadap pelanggaran berulang, termasuk melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas.
Fauzan juga menyoroti penyebaran film bajakan melalui Telegram. Ia mengatakan grup-grup yang membagikan film, termasuk film yang masih tayang di bioskop, dapat ditemukan melalui fitur pencarian di platform tersebut.
Bahkan, menurut Fauzan, ada grup yang meminta pengguna membayar untuk menjadi anggota. Ia juga menyinggung fitur Telegram Premium yang memungkinkan pengguna mendapatkan akses lebih cepat ketika menonton konten.
Kondisi itu dinilai menunjukkan bahwa pembajakan digital telah berkembang menjadi aktivitas yang dapat menghasilkan keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Ini kan kejahatan transnasionalisme. Ini enggak bisa diselesaikan di sini,” katanya.