sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penetapan Denda Pelanggaran PP TUNAS, PSE Besar Bisa Kena 6 Persen dari Pendapatan

Technology editor Yuwantoro Winduajie
14/09/2026 17:23 WIB
Untuk platform digital berskala besar atau global, besaran denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global. 
Penetapan Denda Pelanggaran PP TUNAS, PSE Besar Bisa Kena 6 Persen dari Pendapatan. (Foto: Istimewa)
Penetapan Denda Pelanggaran PP TUNAS, PSE Besar Bisa Kena 6 Persen dari Pendapatan. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Untuk platform digital berskala besar atau global, besaran denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global. 

Sementara bagi PSE privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban perlindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan.

“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Senin (14/9/2026)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement