IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Marketing Agung Sedayu Grup, Veronica Susilo Wardhani (VRN), terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Veronica memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (5/11/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Veronica diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
"Diperiksa terkait dugaan TPK terkait gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka MH," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Budi menjelaskan, penyidik mendalami sejumlah keterangan dari Veronica. Keterangan tersebut diperlukan untuk menelusuri aset milik Haniv yang tengah menjadi objek penyidikan.
"Penyidik meminta sejumlah keterangan dari saksi untuk kebutuhan penelusuran aset tersangka MH," tandasnya.