sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Periksa Saksi di Hong Kong Terkait Kasus Gratifikasi Pajak

News editor Nur Khabibi
03/11/2026 22:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong pada Selasa (3/11/2026).
KPK Periksa Saksi di Hong Kong Terkait Kasus Gratifikasi Pajak. (Foto iNews Media Group)
KPK Periksa Saksi di Hong Kong Terkait Kasus Gratifikasi Pajak. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong pada Selasa (3/11/2026). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saksi yang diperiksa ialah Feby Paramita (FEB) selaku wiraswasta sekaligus anak dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH) yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan lainnya dilakukan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong atas nama FEB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain di Hong Kong, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK untuk dua saksi, yakni Sugianto Halim selaku  Direktur PT Prima Konsultan Indonesia dan Habib Setiawan selaku pihak swasta. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement