sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Silmy Karim Turut Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar dan Saham Senilai Rp31,3 Miliar

News editor Nur Khabibi
29/10/2026 19:15 WIB
Eks Wamen Imipas, Silmy Karim, didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi. Silmy disebut menerima uang Rp2,5 miliar dan saham senilai Rp31,3 miliar. 
Silmy Karim Turut Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar dan Saham Senilai Rp31,3 Miliar. (Foto: iNews Media Group)
Silmy Karim Turut Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar dan Saham Senilai Rp31,3 Miliar. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi. Silmy disebut menerima uang Rp2,5 miliar dan saham senilai Rp31,3 miliar. 

Jaksa mengatakan penerimaan gratifikasi ini berhubungan dengan jabatannya selaku Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 21 Oktober 2024 sampai 4 Juni 2026.

"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.560.000.000 (Rp2,56 miliar) dan berupa saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000 (Rp31,38 miliar)," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026). 

Jaksa menyatakan, Silmy menerima setoran selama 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 dengan keterangan dana operasional Wamen Imipas yang nilai totalnya Rp2.560.000.000. 

Secara rinci, penerimaan tersebut pada 19 Agustus 2025 Rp960 juta dan 25 Agustus-11 Mei 2026 Rp160 juta per bulan dengan total nilai Rp1,6 miliar. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement