Sebelumnya, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan dengan nilai total Rp168.972.869.091 (Rp168,97 miliar) terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Hal itu dilakukan bersama Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah; dan Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi.
"Serta para pemohon Dokumen Keimigrasian dan pemohon Alih Status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri di luar dari kehendaknya yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp168.972.869.091," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dari jumlah tersebut, kemudian mengalir ke Silmy sebesar Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Saputra Rp6.532.584.769 (Rp6,53 miliar), Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025 (Rp2,88 miliar), Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862 (Rp4,24 miliar), Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374 (Rp16,3 miliar) dan Gusti Benardiansyah Rp50.965.111.560 (Rp50,96 miliar). (Febrina Ratna Iskana)