IDXChannel – Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dari 20 korporasi tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Kamis (29/10/2026).
Asep menjelaskan, dari 104 laporan polisi (LP) yang diterima, sebanyak 97 perkara telah naik ke tahap penyidikan. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengidentifikasi 22 perusahaan berstatus PMA.
Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas delapan perusahaan asal Malaysia, sembilan perusahaan asal Singapura, dua perusahaan asal Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.
“Sementara itu, 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri,” ujar Asep.