sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya

News editor Shifa Nurhaliza Putri
29/10/2026 16:00 WIB
Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya (Foto: Ilustrasi)
Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya (Foto: Ilustrasi)

Adapun 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla tersebut adalah sebagai berikut:

1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT API (PMA Korea Selatan)
4. PT AI (PMA Singapura)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT
11. PT CGUK
12. PT FSL
13. PT BPK
14. PT PW
15. PT BWL
16. PT MIB
17. PT STP
18. PT JMS
19. PT RAS
20. PT MAS

Dalam perkara ini, korporasi yang diduga terlibat karhutla dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman sanksi pidana yang disebutkan berkisar antara tiga hingga lima tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement