Adapun 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla tersebut adalah sebagai berikut:
1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT API (PMA Korea Selatan)
4. PT AI (PMA Singapura)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT
11. PT CGUK
12. PT FSL
13. PT BPK
14. PT PW
15. PT BWL
16. PT MIB
17. PT STP
18. PT JMS
19. PT RAS
20. PT MAS
Dalam perkara ini, korporasi yang diduga terlibat karhutla dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman sanksi pidana yang disebutkan berkisar antara tiga hingga lima tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.
(Shifa Nurhaliza Putri)