IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) telah melunasi denda administratif dengan total nilai Rp2,1 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, seluruh denda tersebut telah dibayarkan dan disetorkan ke kas negara.
“Sudah bayar dua hari lalu. Sudah, Rp2,1 triliun, sudah bayar,” kata Friderica saat ditemui selepas acara Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Friderica menjelaskan, sanksi tersebut dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat, bukan kepada ketiga emiten yang sahamnya menjadi objek pemeriksaan.
“Itu pihak lho, bukan emitennya ya. Jadi pihak-pihak itu sudah bayar,” ujarnya.