sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK: DSSA, BREN hingga CUAN Telah Bayar Denda Rp2,1 Triliun

Market news editor Rohman Wibowo
29/10/2026 20:32 WIB
Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, seluruh denda tersebut telah dibayarkan dan disetorkan ke kas negara.
OJK: DSSA, BREN hingga CUAN Telah Bayar Denda Rp2,1 Triliun (Foto: iNews Media Group)
OJK: DSSA, BREN hingga CUAN Telah Bayar Denda Rp2,1 Triliun (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) telah melunasi denda administratif dengan total nilai Rp2,1 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, seluruh denda tersebut telah dibayarkan dan disetorkan ke kas negara. 

“Sudah bayar dua hari lalu. Sudah, Rp2,1 triliun, sudah bayar,” kata Friderica saat ditemui selepas acara Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Friderica menjelaskan, sanksi tersebut dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat, bukan kepada ketiga emiten yang sahamnya menjadi objek pemeriksaan.

“Itu pihak lho, bukan emitennya ya. Jadi pihak-pihak itu sudah bayar,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement