sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK: DSSA, BREN hingga CUAN Telah Bayar Denda Rp2,1 Triliun

Market news editor Rohman Wibowo
29/10/2026 20:32 WIB
Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, seluruh denda tersebut telah dibayarkan dan disetorkan ke kas negara.
OJK: DSSA, BREN hingga CUAN Telah Bayar Denda Rp2,1 Triliun (Foto: iNews Media Group)
OJK: DSSA, BREN hingga CUAN Telah Bayar Denda Rp2,1 Triliun (Foto: iNews Media Group)

Dalam kasus DSSA, OJK melakukan pemeriksaan terhadap transaksi saham selama periode 2024 hingga 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam proses penelusuran transaksi dan aliran dana, OJK memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perseorangan, serta 11 badan hukum asing.

Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi perdagangan saham DSSA yang melibatkan nasabah perseorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga mendorong kenaikan harga saham secara tidak wajar.

OJK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk dengan membekukan izin orang perseorangan milik direksi perusahaan efek yang terbukti terlibat.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui UU P2SK.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement