IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menerima Rp1,2 miliar terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Hal itu sebagaimana diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan Silmy Karim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri yaitu menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp1,2 miliar," kata Jaksa.
Jaksa mengungkapkan, pemerasan ini dilakukan Silmy bersama Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah; serta Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi.
Total nilai pemerasan diduga mencapai Rp168.972.869.091 (Rp168,97 miliar), yang kemudian mengalir ke Safar Muhammad Godam sebesar Rp500.000.000 (Rp500 juta), Jaya Saputra sebesar Rp6.532.584.769 (Rp6,53 miliar), dan Tessar Bayu Setyaji sebesar Rp2.881.871.025 (Rp2,88 miliar).