sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pemerasan-TPPU

News editor Puteranegara
25/09/2026 15:16 WIB
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mabes Polri, Kamis, 24 September 2026. 
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pemerasan-TPPU
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pemerasan-TPPU

IDXChannel - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mabes Polri, Kamis, 24 September 2026. 

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Perkara yang menyeret Husniah tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement