sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Potong Jatah Cuti Tahunan

News editor Rohman Wibowo
08/11/2026 15:33 WIB
Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sejak 28 Oktober 2026.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Potong Jatah Cuti Tahunan (Foto: iNews Media Group)
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Potong Jatah Cuti Tahunan (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sejak 28 Oktober 2026. 

Salah satu ketentuan baru dalam regulasi tersebut adalah pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak lagi mengurangi jatah cuti tahunan pekerja atau buruh.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 118 ayat (6) UU No. 27/2026. Sementara itu, Pasal 118 ayat (5) mewajibkan perusahaan memberikan hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Dengan aturan baru tersebut, pekerja tetap memiliki hak cuti tahunan minimal 12 hari kerja meskipun perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketentuan ini menjadi salah satu perubahan dalam skema perlindungan hak pekerja dibandingkan aturan sebelumnya. Namun, terdapat perbedaan rumusan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement