sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Potong Jatah Cuti Tahunan

News editor Rohman Wibowo
08/11/2026 15:33 WIB
Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sejak 28 Oktober 2026.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Potong Jatah Cuti Tahunan (Foto: iNews Media Group)
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Potong Jatah Cuti Tahunan (Foto: iNews Media Group)

Adapun Pasal 312 UU No. 27/2026 mengamanatkan seluruh peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak diundangkan, atau selambat-lambatnya 28 Oktober 2027.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement