IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satunya, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja selama proses perselisihan PHK hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Said menjelaskan, karyawan berhak menolak apabila perusahaan mengambil tindakan PHK. Perusahaan terlebih dahulu wajib memberitahukan rencana PHK kepada pekerja dan melakukan perundingan bipartit.
"Pekerja atau buruh didampingi serikat pekerja atau serikat buruh untuk berdiskusi secara bipartit dengan pengusaha yang akan mem-PHK. Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat. Jika pekerja tetap tidak menerima keputusan PHK, maka pekerja dapat menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).