IDXChannel - UU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai membuat besaran upah minimum tahunan bisa naik lebih tinggi dibandingkan formula pada regulasi sebelumnya. Perbedaan signifikan terletak pada komponen indeks tertentu atau Alfa yang lebih mencerminkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, potensi tersebut dapat dilihat dari adanya pengaturan batas indeks tertentu yang menjadi salah satu komponen penghitungan besaran kenaikan upah minimum. Komponen indeks tertentu merupakan unsur pengali atas variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kalau di UU Cipta Kerja, indeks tertentu 0,1 sampai 0,3, nah dalam UU ini dinaikkan lagi, jadi indeks tertentu adalah 0,5 sampai 1,0," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Iqbal lebih lanjut menjelaskan, fomula kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dikali indeks tertentu. Maka ketika indeks tertentu yang dipakai adalah 1,0 maka besaran kenaikan upah tahunan menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dia menambahkan, Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur serikat pekerja pengusaha, dan pemerintah juga wajib memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Apabila nilai upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah KHL berdasarkan hasil survei atau data yang digunakan, maka upah minimum harus diarahkan menuju nilai kebutuhan hidup layak tersebut.