sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berpeluang Buat Upah Minimum Tahunan Naik Lebih Tinggi 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/10/2026 13:16 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai membuat besaran upah minimum tahunan bisa naik lebih tinggi dibandingkan formula pada regulasi sebelumnya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai membuat besaran upah minimum tahunan bisa naik lebih tinggi. (Foto: iNews Media Group)
UU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai membuat besaran upah minimum tahunan bisa naik lebih tinggi. (Foto: iNews Media Group)

"Kalau upah minimum di satu daerah lebih kecil dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak, dia harus menuju kebutuhan hidup layak dulu. Baru setelah itu dinaikkan," kata Said.

Namun, apabila upah minimum di suatu daerah telah berada di atas kebutuhan hidup layak, maka penyesuaian berikutnya menggunakan formula yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Ketentuan baru ini penting supaya tidak ada lagi upah yang berada di bawah KHL.

Kendati demikian, UU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap memberikan ruang bagi pengusaha untuk melakukan sanggahan ketika tidak mampu untuk menaikkan upah minimum pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, Iqbal menilai definisi "tidak mampu" ini harus diperjelas dalam aturan turunan UU. KSPI mengusulkan agar indikator ketidakmampuan perusahaan memiliki ukuran yang jelas, misalnya berdasarkan kondisi kerugian perusahaan dalam periode tertentu. Dia juga menilai, mekanisme penangguhan juga perlu dibatasi agar tidak dilakukan berulang kali. 

"Definisi tidak mampu itu harus dijelaskan. Misalnya tidak mampu ukurannya adalah dua tahun berturut-turut rugi. Itu baru tidak mampu," ujarnya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement