"Kalau upah minimum di satu daerah lebih kecil dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak, dia harus menuju kebutuhan hidup layak dulu. Baru setelah itu dinaikkan," kata Said.
Namun, apabila upah minimum di suatu daerah telah berada di atas kebutuhan hidup layak, maka penyesuaian berikutnya menggunakan formula yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Ketentuan baru ini penting supaya tidak ada lagi upah yang berada di bawah KHL.
Kendati demikian, UU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap memberikan ruang bagi pengusaha untuk melakukan sanggahan ketika tidak mampu untuk menaikkan upah minimum pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, Iqbal menilai definisi "tidak mampu" ini harus diperjelas dalam aturan turunan UU. KSPI mengusulkan agar indikator ketidakmampuan perusahaan memiliki ukuran yang jelas, misalnya berdasarkan kondisi kerugian perusahaan dalam periode tertentu. Dia juga menilai, mekanisme penangguhan juga perlu dibatasi agar tidak dilakukan berulang kali.
"Definisi tidak mampu itu harus dijelaskan. Misalnya tidak mampu ukurannya adalah dua tahun berturut-turut rugi. Itu baru tidak mampu," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)