IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, kebutuhan armada nasional diproyeksikan mencapai sekitar 15.105 unit kapal hingga 2029.
Sementara itu, pembangunan kapal sepanjang 2024 hingga September 2026 baru mencapai sekitar 5.492 unit.
Dengan demikian, masih terdapat 9.613 unit kapal yang perlu dipenuhi untuk mengejar kebutuhan armada nasional hingga 2029.
"Tantangannya bukan seberapa luas jaringan yang tersedia, tetapi bagaimana memastikan jaringan tersebut dilayani oleh armada yang cukup, sesuai dengan karakteristik rute, didukung pelabuhan yang memadai, serta mampu memberikan pelayanan yang aman, andal, dan terjangkau bagi masyarakat," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Wisma Danantara Selasa (6/10/2026).
Sebagai negara kepulauan, lanjutnya, Indonesia menghadapi tantangan untuk memastikan kebutuhan armada dapat dipenuhi oleh kemampuan industri dalam negeri. Pada saat yang sama, regulasi perlu memberikan ruang bagi pertumbuhan industri dengan tetap menjaga keselamatan, efisiensi, dan daya saing.