sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub: Kebutuhan Armada Kapal Nasional Capai 15.105 Unit hingga 2029

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/10/2026 11:50 WIB
Pembangunan kapal sepanjang 2024 hingga September 2026 baru mencapai sekitar 5.492 unit.
Kemenhub: Kebutuhan Armada Kapal Nasional Capai 15.105 Unit hingga 2029 (Foto: iNews Media Gorup)
Kemenhub: Kebutuhan Armada Kapal Nasional Capai 15.105 Unit hingga 2029 (Foto: iNews Media Gorup)

Dudy menilai pemenuhan armada tidak dapat hanya dilihat dari jumlah kapal. Proses tersebut perlu terintegrasi dengan kapasitas produksi galangan kapal, ketersediaan komponen, pembiayaan, kepastian permintaan, serta kesiapan infrastruktur pelabuhan.

Di sisi regulasi, Kemenhub juga mendorong harmonisasi kebijakan pelayaran dan pembangunan kapal dengan perkembangan ketentuan International Maritime Organization (IMO) serta perkembangan teknologi.

Harmonisasi mencakup pemberian ruang terhadap teknologi alternatif dengan tingkat keselamatan yang setara, peningkatan kemampuan industri dan sumber daya manusia, hingga penyelarasan proses pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi kapal.

Dudy menegaskan penyederhanaan proses birokrasi diperlukan agar industri memperoleh kepastian dalam pembangunan kapal tanpa mengorbankan aspek keselamatan.

"Diperlukan penyederhanaan proses dan birokrasi, sementara standar keselamatan harus tetap kita jaga sehingga industri memperoleh kepastian proses dan waktu tanpa mengurangi kualitas maupun keselamatan kapal yang dibangun," tutur Dudy.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement