"Bilamana salah satu pihak tidak bersepaham atau bersepakat, dia ke mediasi. Dan bilamana ada anjuran mediasi, maka bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial," katanya.
Said menegaskan, selama proses perselisihan PHK belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, kewajiban masing-masing pihak tetap berjalan. Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh dan buruh tetap wajib datang ke perusahaan, menerima perintah kerja.
Dengan demikian, ujar Said Iqbal, upah pekerja selama proses penyelesaian perselisihan PHK sebelum adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung tetap menjadi kewajiban perusahaan.
Dia menilai ketentuan tersebut membuat proses PHK tidak dapat dilakukan secara mudah oleh perusahaan. Pekerja yang tidak menerima keputusan PHK juga memiliki ruang untuk mempertahankan haknya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Jadi dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang pihak pengusaha melakukan PHK," kata Said Iqbal.
(Dhera Arizona)