IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan ruang fleksibilitas dalam penggunaan anggaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapan penanganan cepat saat menghadapi situasi krisis, dengan tetap menjunjung prinsip efisiensi dan akuntabilitas keuangan.
Permohonan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI terkait pembahasan rancangan Peraturan Standar Wajar LPS, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Anggito menegaskan, fleksibilitas yang dimohonkan bukan berarti penggunaan dana tanpa batasan. Menurutnya, semakin luas kewenangan fleksibilitas yang diberikan, semakin ketat pula pertanggungjawaban serta justifikasi yang harus dipenuhi lembaga.
"Sederhananya adalah bahwa kekhususan bukan berarti tanpa batas, fleksibel, bukan berarti juga tanpa akuntabilitas," ujarnya.