sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Ajukan Ruang Fleksibilitas Anggaran ke DPR, Ini Tujuannya

Banking editor Anggie Ariesta
07/10/2026 15:40 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan ruang fleksibilitas dalam penggunaan anggaran.
LPS Ajukan Ruang Fleksibilitas Anggaran ke DPR, Ini Tujuannya. (Foto Istimewa)
LPS Ajukan Ruang Fleksibilitas Anggaran ke DPR, Ini Tujuannya. (Foto Istimewa)

Anggito memaparkan, kerangka regulasi standar kewajaran anggaran LPS berpedoman pada Pasal 86A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Ketentuan ini nantinya diturunkan ke dalam Peraturan LPS, Peraturan Dewan Komisioner, hingga Peraturan Anggota Dewan Komisioner.

"Seluruh kerangka standar wajar dibangun dengan lima prinsip, yaitu pertama efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, inklusivitas, dan berbasis kinerja," kata dia.

LPS saat ini tengah berada dalam masa transisi skema anggaran, bergeser dari model Standar Biaya Masukan (SBM) ke Standar Biaya Keluaran (SBK). 

Skema SBK mengukur kewajaran biaya berdasarkan hasil atau luaran (output) kinerja, berbanding terbalik dengan SBM yang hanya berfokus pada biaya masukan (input).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement