Anggito memaparkan, kerangka regulasi standar kewajaran anggaran LPS berpedoman pada Pasal 86A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Ketentuan ini nantinya diturunkan ke dalam Peraturan LPS, Peraturan Dewan Komisioner, hingga Peraturan Anggota Dewan Komisioner.
"Seluruh kerangka standar wajar dibangun dengan lima prinsip, yaitu pertama efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, inklusivitas, dan berbasis kinerja," kata dia.
LPS saat ini tengah berada dalam masa transisi skema anggaran, bergeser dari model Standar Biaya Masukan (SBM) ke Standar Biaya Keluaran (SBK).
Skema SBK mengukur kewajaran biaya berdasarkan hasil atau luaran (output) kinerja, berbanding terbalik dengan SBM yang hanya berfokus pada biaya masukan (input).