IDXChannel – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada level yang sama untuk simpanan nasabah di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 dan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Berdasarkan keputusan tersebut, TBP simpanan rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,75 persen. Sementara TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,00 persen. Adapun TBP simpanan rupiah pada BPR ditetapkan sebesar 6,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan untuk mempertahankan TBP tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain transmisi penyesuaian suku bunga simpanan perbankan yang masih terbatas, kecukupan likuiditas, serta intermediasi perbankan yang tetap terjaga positif.
Selain itu, cakupan penjaminan simpanan LPS juga masih meliputi sebagian besar rekening nasabah perbankan.