sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 3,75 Persen hingga Januari 2027

Economics editor Anggie Ariesta
30/09/2026 10:20 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada level yang sama untuk simpanan nasabah di bank umum maupun BPR.
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 3,75 Persen hingga Januari 2027. (Foto: Ilustrasi)
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 3,75 Persen hingga Januari 2027. (Foto: Ilustrasi)

Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum. Sementara itu, pada BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), simpanan yang dijamin LPS mencapai 15,59 juta rekening atau setara 99,97 persen dari total rekening.

LPS juga mengingatkan masyarakat mengenai pemenuhan kriteria 3T agar simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dinyatakan layak dibayar (eligible) apabila terjadi proses likuidasi bank.

Kriteria tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak terbukti melakukan tindakan yang merugikan atau mengganggu kesehatan bank.

LPS juga mengimbau manajemen perbankan untuk proaktif dan transparan dalam menyampaikan besaran TBP terbaru kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi resmi.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement