“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” ujar Anggito dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).
Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi fundamental perbankan domestik hingga kuartal III-2026. Per Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pada periode yang sama, penyaluran kredit perbankan tercatat tumbuh lebih tinggi, yakni 13,66 persen yoy.
Anggito menilai perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional.
Dari sisi penjaminan, LPS mencatat cakupan perlindungan simpanan masih berada pada level tinggi. Per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan nilai simpanan hingga Rp2 miliar dijamin penuh oleh LPS.