IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti pembahasan revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di DPR. Salah satu isu krusial yang dibahas yakni pesangon dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berpotensi membebani dunia usaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, formula pesangon PHK di Indonesia selama ini dipandang membebani perusahaan. Kebijakan kompensasi yang terlampau kaku dan kembali mengarah pada paradigma lama dinilainya ustru menjadi bumerang bagi iklim investasi serta menghambat penciptaan lapangan kerja formal.
"Pascareformasi, kita membuat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan rekor pesangon nomor tiga tertinggi di dunia. Saya tidak tahu apakah pesangon tinggi ini bentuk perlindungan, padahal perlindungan sejati bagi pekerja menurut Apindo adalah tersedianya pekerjaan itu sendiri," ujarnya dalam acara diskusi yang digelar CSIS di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Bob, buruh selama ini menikmati insentif selama bekerja. Dengan demikian, jika lapangan kerja tidak tersedia, hak-hak normatif seperti cuti dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak akan pernah dinikmati lagi.
Dia menjelaskan, saat ini pasar kerja nasional masih dibayangi berbagai tantangan struktural, mulai dari peringkat daya saing di posisi ke-48, tingkat ketidaksesuaian keterampilan mencapai 36 persen, hingga tujuh juta pengangguran terbuka.