IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kesempatan kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026 untuk meningkatkan kompetensi melalui program pelatihan vokasi.
Calon peserta dapat mendaftar secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker dengan menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program pelatihan vokasi dirancang untuk membantu pekerja terdampak PHK dalam meningkatkan keterampilan agar lebih siap kembali memasuki pasar kerja maupun merintis usaha secara mandiri.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujar Darmawansyah dikutip pada Minggu (25/10/2026).
Bagi pekerja yang ingin mengikuti program tersebut, salah satu persyaratan utama yang perlu disiapkan adalah dokumen pendukung yang membuktikan status PHK. Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).