sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Buka Pelatihan bagi Pekerja Terdampak PHK, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

Economics editor Binti Mufarida
25/10/2026 16:01 WIB
Calon peserta dapat mendaftar secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker dengan menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi.
Kemnaker Buka Pelatihan bagi Pekerja Terdampak PHK, Catat Syarat dan Cara Daftarnya
Kemnaker Buka Pelatihan bagi Pekerja Terdampak PHK, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut tahapan pendaftarannya:
1. Membuat akun SIAPkerja.
2. Melengkapi data diri.
3. Mengunggah dokumen persyaratan. Dokumen yang perlu disiapkan mencakup KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
4. Mengikuti proses seleksi. Penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara terhadap calon peserta.
5. Melakukan daftar ulang. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement