Apabila calon peserta tidak dapat memenuhi dokumen tersebut karena kondisi tertentu, Kemnaker memberikan alternatif berupa surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).
Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai sesuai ketentuan.
Pendaftaran secara perorangan dapat dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.
Selain pendaftaran secara mandiri, program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK juga dapat diajukan melalui jalur kelompok.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
Melalui program ini, Kemnaker berharap pekerja terdampak PHK memiliki kesempatan untuk memperbarui atau mengalihkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.
Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan dapat memperluas peluang mereka untuk memperoleh pekerjaan baru maupun membangun usaha secara mandiri.