Pemerintah dinilai perlu menerapkan prinsip fleksibilitas pasar kerja dan jaminan sosial di tengah tingginya angka PHK tanpa pencairan pesangon di lapangan. Pengetatan norma dalam RUU dinilai keliru karena akar persoalan selama ini terletak pada rendahnya tingkat kepatuhan hukum yang hanya menyentuh 26 persen.
"Undang-undang kita ini sebenarnya sudah luar biasa, tetapi persoalan utamanya ada pada implementasi di mana kepatuhannya hanya 26 persen. Kenapa regulasi tidak memperbaiki implementasi tersebut, melainkan justru menambah aturan yang jauh lebih ketat?" kata Bob.
Bob menilai draf regulasi baru masih memuat kerancuan mendasar karena mencampuradukkan pesangon dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau pensiun. Di berbagai negara, pesangon murni berfungsi sebagai uang tunggu selama 6 hingga 12 bulan atau diserahkan lewat mekanisme bipartit, sedangkan proteksi jangka panjang diletakkan pada instrumen dana pensiun.
Kewajiban pembayaran pesangon fantastis hingga 19-25 kali lipat upah justru kerap membuat manajemen perusahaan yang merugi takut melakukan rasionalisasi lebih dini. Akibatnya, Bob menilai pelaku usaha terdorong memilih opsi kepailitan yang menyebabkan aset disita kreditur perbankan dan buruh berakhir tanpa menerima hak apa pun.
"Pesangon yang terlalu besar membuat perusahaan tidak berani merasionalisasi buruh saat kondisi kritis, hingga akhirnya memilih opsi pailit. Begitu bangkrut, nasib pekerja tergantung kurator sementara seluruh aset sudah dikuasai perbankan," tuturnya.