IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tanggapan mengenai wacana pemerintah yang berencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pembayaran pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi antara pihak OJK dan pemerintah terkait gagasan tersebut.
“Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu,” kata Dian saat ditemui di Komisi XI DPR, Rabu (7/10/2026).
Dian menilai, jika rencana tersebut hendak direalisasikan, dibutuhkan koordinasi mendalam antara pemerintah dan otoritas regulator.
Sebab, perlu ada penyesuaian teknis menyangkut mekanisme pembayaran gaji ASN jika memanfaatkan jaringan koperasi.