“Well saya kira itu mungkin saya belum ada, belum tahu ya tapi itu mungkin nanti kita koordinasikan aja,” kata Dian.
Dian menjelaskan bahwa selama ini fungsi intermediasi dan infrastruktur sistem pembayaran untuk penyaluran gaji PNS ditangani oleh industri perbankan yang memiliki kapabilitas serta jangkauan jaringan hingga ke pelosok daerah.
“Karena tentu kan nanti perlu ada penyesuaian ya karena kan yang namanya lembaga apa namanya intermediasi itu kan yang payment system itu kan selama ini kan memang adanya di yang besar-besarkan dan menjangkau seluruh wilayah itu kan memang bank-bank gitu kan,” ujarnya.
OJK masih menantikan penjelasan teknis apabila peran koperasi diikutsertakan dalam ekosistem penggajian ASN.
“Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi apakah koperasi nanti menggunakan, menggunakan apa namanya bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana kita belum tahu, apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya,” ujar dia.