sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Wacana Koperasi Salurkan Gaji PNS, Begini Tanggapan OJK

Economics editor Anggie Ariesta
07/10/2026 15:02 WIB
OJK memberi tanggapan mengenai wacana pemerintah yang berencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji PNS dan pembayaran pensiun.
Ada Wacana Koperasi Salurkan Gaji PNS, Begini Tanggapan OJK. (Foto: iNews Media Group)
Ada Wacana Koperasi Salurkan Gaji PNS, Begini Tanggapan OJK. (Foto: iNews Media Group)

Mengenai potensi persaingan dalam penghimpunan dana antara perbankan dan koperasi, Dian enggan berspekulasi lebih jauh. Menurutnya, penetapan skema pembayaran gaji pegawai merupakan ranah serta kewenangan penuh pemerintah.

“Ya sebetulnya mungkin itu kan keputusan ya keputusan pemerintah, jadi dalam pemengertian kalau itu betul mau dilaksanakan pemerintah yang mau lakukan pembayaran kan terhadap itu, terhadap apa namanya terhadap penggajian (PNS) itu,” ungkap dia.

Meski demikian, Dian mengingatkan agar pemerintah mengkaji secara matang aspek efisiensi serta efektivitas operasional di lapangan sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.

“Tapi masalahnya nanti di lapangan kita nggak tahu kan, apa yang diharapkan oleh pemerintah dengan cara seperti itu apakah ini akan menjadi efisien, apakah ini tidak menjadi efisien itu harus ada, saya kira harus ada pertimbangan,” tegas Dian.

Gagasan menjadikan koperasi sebagai kanal penyaluran gaji dan pensiun PNS sebelumnya diembuskan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Wacana tersebut disampaikan Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement