sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sebut Pengendali Tambang Nikel Ilegal di Sultra Diduga Ada di Luar Negeri

News editor Riyan Rizki Roshali
08/11/2026 10:33 WIB
Kejaksaan Agung mengatakan sosok Arif Kurniawan (AK) yang diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal
Kejagung Sebut Pengendali Tambang Nikel Ilegal di Sultra Diduga Ada di Luar Negeri (FOTO:iNews Media Group)
Kejagung Sebut Pengendali Tambang Nikel Ilegal di Sultra Diduga Ada di Luar Negeri (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan sosok Arif Kurniawan (AK) yang diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara berada di luar negeri.

“Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar dikutip Minggu (8/11/2026).

Saiful menjelaskan, peran AK sebagai penerima manfaat terungkap berdasarkan keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa.

"Yang bersangkutan pada saat proses penyidikan ini belum ditemukan di Indonesia. Sehingga pada saat ini fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK," ujarnya.

Dia menjelaskan, dugaan peristiwa tindak pidana berlangsung periode 2013-2025. Dia menuturkan, ada lima perusahaan tambang nikel mulai PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ yang diduga dikendalikan oleh Arif Kurniawan (AK) selaku penerima manfaat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement