sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sebut Pengendali Tambang Nikel Ilegal di Sultra Diduga Ada di Luar Negeri

News editor Riyan Rizki Roshali
08/11/2026 10:33 WIB
Kejaksaan Agung mengatakan sosok Arif Kurniawan (AK) yang diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal
Kejagung Sebut Pengendali Tambang Nikel Ilegal di Sultra Diduga Ada di Luar Negeri (FOTO:iNews Media Group)
Kejagung Sebut Pengendali Tambang Nikel Ilegal di Sultra Diduga Ada di Luar Negeri (FOTO:iNews Media Group)

“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,” tuturnya.

Saiful menerangkan, salah satu temuan penyidik adalah manipulasi izin usaha pertambangan PT BSC dan PT KAA yang seharusnya berakhir tahun 2015.

“Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” ujar dia.

Selain itu, perusahaan-perusahaan yang ada di bawah kendali AK tersebut diduga kuat menyuap pejabat penyelenggara negara guna melancarkan seluruh proses administrasi dan perizinan tambang.

“Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement