Adapun pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter spesialis kandungan dan kebidanan, atau bidan.
Regulasi baru ini juga mengatur hak cuti bagi pekerja laki-laki untuk mendampingi istri yang melahirkan. Dalam Pasal 124, pekerja berhak mendapatkan cuti pendampingan selama dua hari dan dapat diperpanjang paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.
Hak cuti pendampingan selama dua hari juga diberikan kepada pekerja laki-laki apabila istrinya mengalami keguguran kandungan.
Hak Cuti Pekerja saat PHK
Perlindungan hak cuti juga diperhatikan dalam ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasal 232 ayat (4) mengatur bahwa uang penggantian hak yang diterima pekerja mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Dengan demikian, sisa hak cuti tahunan pekerja yang memenuhi ketentuan tetap menjadi bagian dari kompensasi yang wajib diperhitungkan perusahaan ketika terjadi PHK.