sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden

News editor Puteranegara
05/11/2026 20:35 WIB
Polri resmi menetapkan eks Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi jadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.
Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden. (Foto: Puteranegara/iNews Media Group)
Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden. (Foto: Puteranegara/iNews Media Group)

IDXChannel - Polri resmi menetapkan eks Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi jadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto. 

"Insial SU tersangka yang sebelumnya saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhu unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto di Humas Polri, Kamis (5/11/2026). 

Suhermanto menjelaskan Slamet Uliandi merupakan pembina dari MC Bareskrim Polri. 

"Peran sebagai dewan pembina MC bareskrim Polri, yang bersangkutan pernah menjabat Kabag Monitoring Bareskrim 2010-2019," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement