sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden

News editor Puteranegara
05/11/2026 20:35 WIB
Polri resmi menetapkan eks Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi jadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.
Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden. (Foto: Puteranegara/iNews Media Group)
Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden. (Foto: Puteranegara/iNews Media Group)

Selain Listyo Sigit, Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial Irjen SU masih diperiksa sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep. 

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement