sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian Investor Korban Manipulasi Saham Bakal Dikembalikan, Begini Mekanismenya

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
05/11/2026 21:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengembalikan kerugian investor pasar modal jika terjebak dalam praktik pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah emiten.
Kerugian Investor Korban Manipulasi Saham Bakal Dikembalikan, Begini Mekanismenya. Foto: iNews Media Group.
Kerugian Investor Korban Manipulasi Saham Bakal Dikembalikan, Begini Mekanismenya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengembalikan kerugian investor pasar modal jika terjebak dalam praktik pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah emiten, termasuk manipulasi harga saham atau istilah yang sering disebut 'saham gorengan'.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fauzi menjelaskan, dalam praktiknya nanti OJK akan melakukan analisis terlebih dahulu terhadap emiten yang terindikasi melakukan pelanggaran atau memanipulasi harga saham.

Setelah sebuah emiten dinyatakan bersalah atau terbukti melakukan pelanggaran ketentuan di pasar modal, maka OJK akan menjatuhkan sanksi kepada emiten tersebut. Apabila pelanggaran yang dinilai berdampak cukup serius, maka OJK akan melayangkan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terlibat.

"Dalam implementasinya, kurang lebih mekanisme yang akan dilakukan, kami nanti akan melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap setiap kasus, termasuk mengidentifikasi pihak mana yang bertanggung jawab, kemudian menghitung keuntungan yang diperoleh pelaku, lalu menghitung potensi kerugian yang dihindari, dan menilai kerugian investor yang memiliki keterkaitan dengan pelanggaran tersebut," ujar Hasan dalam Konferensi Pers RDKB Oktober 2026, Kamis (5/11/2026).

Selanjutnya, kata Hasan, sanksi administratif yang dilayangkan kepada pihak-pihak yang secara terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut, dananya akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan atas praktik pelanggaran yang dilakukan.

Hasan menjelaskan, besaran kompensasi yang berhak diterima investor nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan OJK. Dalam menentukan nilai pemulihan, OJK akan mempertimbangkan dua aspek utama, yakni besarnya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku serta nilai kerugian investor yang dapat dibuktikan.

"Adapun mekanisme pengembaliannya nanti akan dilakukan secara terukur dan akuntabel kepada investor, yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hasan juga menyebutkan bahwa pada periode Januari - Oktober 2026 OJK telah menjatuhkan 216 sanksi terhadap pelanggaran di bidang pasar modal. Termasuk penjatuhan denda administratif senilai Rp2,23 triliun pada periode tersebut.

Lebih lanjut Hasan merinci 216 sanksi yang dijatuhkan tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun yang dijatuhkan kepada 169 pihak, 6 sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement