IDXChannel – Bareskrim Polri mengungkap peran eks Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyebut Slamet Uliandi merupakan dewan pembina MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri.
"Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Mon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari 2010 sampai tahun 2019," kata Suhermanto dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Suhermanto menyebut, Slamet Uliandi juga selaku pihak yang memberikan izin untuk melakukan penyadapan ataupun menghapus hasil intersepsi.
"Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," ujarnya.