IDXChannel - Kuasa hukum Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik, menyebut kliennya menjadi korban dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. Hal ini berkaitan dengan pemblokiran sejumlah sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik kliennya.
Sehat menjelaskan, kliennya memiliki 12 sertifikat HGB yang diblokir oleh Kantah Bogor. Padahal, menurut dia, hanya satu sertifikat yang dipersoalkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
"Sebenarnya, yang bersinggungan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris itu hanya satu sertifikat HGB. Masalahnya, yang diblokir justru 12 sertifikat. Padahal, yang bermasalah cuma satu," ujar Sehat kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/11/2026).
Sehat mengatakan, Kantah Bogor saat itu beralasan pemblokiran dilakukan karena tanah tersebut tengah dipermasalahkan. Namun, menurut dia, berbagai upaya hukum yang ditempuh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, mulai dari laporan polisi hingga gugatan di pengadilan, telah selesai dan tidak membuktikan kepemilikan pihak tersebut.
"Semua gugatan mereka tidak terbukti. Sehingga, itu berarti bahwa sampai sekarang pemilik yang sah dari tanah tersebut adalah klien kami. HGB-nya adalah milik klien kami, jadi bukan punya orang lain," tegas dia.