Di sisi lain, Sehat juga membantah uang Rp106,3 miliar yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut berasal dari Summarecon maupun kliennya. Dia menyebut uang itu disita dari Arif Sugiyanto, yang merupakan staf ahli Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
"Terkait dengan uang Rp106,3 miliar itu, tidak ada hubungannya dengan Summarecon. Uang itu tidak ada yang berasal dari Summarecon. Jadi, kalau kita lihat, uang itu disita dari yang namanya Arif, yang merupakan staf ahli dari Menteri ATR," lanjut Sehat.
Menurut Sehat, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan mutasi dan rotasi sejumlah kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Dia kembali menegaskan bahwa uang yang disita KPK tersebut tidak memiliki kaitan dengan perusahaan yang diwakili olehnya.
"Katanya, uang itu untuk pengurusan mutasi dan rotasi dari beberapa kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Itu informasinya," tutur dia.
Sebagai informasi KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, KPK juga mendeteksi adanya gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN atas layanan pertanahan hingga mutasi-promosi jabatan.