IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan batas waktu maksimal empat jam bagi platform digital untuk menindaklanjuti perintah pemutusan akses konten yang melanggar ketentuan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128) yang menjadi pedoman pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital.
Meski demikian, Komdigi menegaskan kebijakan tersebut tidak menyasar kritik, perbedaan pendapat, maupun produk jurnalistik sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi di ruang digital.
Kedua aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, mengatakan KM 127 mengatur batas waktu penanganan konten, sedangkan KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan, termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara.