sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkomdigi Tetapkan Aturan Konten Disinformasi Bisa Di-Take Down dalam Empat Jam

Technology editor Yuwantoro Winduajie
02/11/2026 14:20 WIB
Komdigi menetapkan batas waktu maksimal empat jam bagi platform digital untuk menindaklanjuti perintah pemutusan akses konten yang melanggar ketentuan.
Menkomdigi Tetapkan Aturan Konten Disinformasi Bisa Di-Take Down dalam Empat Jam. (Foto: iNews Media Group)
Menkomdigi Tetapkan Aturan Konten Disinformasi Bisa Di-Take Down dalam Empat Jam. (Foto: iNews Media Group)

Selain itu, Komdigi menyatakan penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh pers, termasuk liputan investigatif.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.

Mediodecci menyebut kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak berlaku secara otomatis sejak konten dilaporkan. 

Tenggat waktu tersebut mulai berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN.

Sebelum surat perintah diterbitkan, terdapat tahapan Pra-SAMAN berupa verifikasi temuan atau aduan serta pengiriman notifikasi kepada PSE. Untuk konten mendesak, PSE diberikan waktu 1 x 12 jam untuk memberikan tanggapan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement