Selain itu, Komdigi menyatakan penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh pers, termasuk liputan investigatif.
“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.
Mediodecci menyebut kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak berlaku secara otomatis sejak konten dilaporkan.
Tenggat waktu tersebut mulai berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN.
Sebelum surat perintah diterbitkan, terdapat tahapan Pra-SAMAN berupa verifikasi temuan atau aduan serta pengiriman notifikasi kepada PSE. Untuk konten mendesak, PSE diberikan waktu 1 x 12 jam untuk memberikan tanggapan.