Dalam tahapan tersebut, PSE dapat meminta klarifikasi atau menyampaikan tanggapan atas notifikasi Komdigi. Surat perintah pemutusan akses dengan batas waktu empat jam baru diterbitkan apabila PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi tersebut.
“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” ujarnya.
Dia mengatakan, penetapan tenggat waktu juga mempertimbangkan kebutuhan pengecekan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi cepatnya penyebaran konten di ruang digital.
Melalui pengaturan kriteria, pedoman moderasi, dan mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Komdigi mengklaim ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.
“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” kata Mediodecci.
(Febrina Ratna Iskana)