“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dia menjelaskan, KM 127 dan KM 128 tidak berdiri sendiri. Implementasi kedua keputusan tersebut berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 (KM 522).
Lebih lanjut, dia mengatakan kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan. Penanganan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128.
Kriteria tersebut antara lain ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut.
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” tegasnya.