sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya Polri, Suyudi Juga Larang Pegawai BNN Menggunakan Vape

News editor Puteranegara
02/11/2026 14:24 WIB
Pelarangan vape tersebut juga diberlakukan untuk pegawai Badan Narkotika Nasional. 
Tak Hanya Polri, Suyudi Juga Larang Pegawai BNN Menggunakan Vape. (Foto: Istimewa)
Tak Hanya Polri, Suyudi Juga Larang Pegawai BNN Menggunakan Vape. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan mengisap vape atau rokok elektronik bagi seluruh anak buahnya di Polri. 

Ternyata tak hanya di Polri, Suyudi, yang juga masih merangkap Kepala BNN, menyatakan pelarangan tersebut juga diberlakukan untuk pegawai Badan Narkotika Nasional. 

"Begitu juga, di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN. Ya, seperti itu," kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).

Diketahui, Suyudi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan itu sudah berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement