sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KSPI Nilai UU Ketenagakerjaan Masih Ada Celah, Terutama Soal Upah dan Dana Pesangon

Economics editor Rohman Wibowo
09/10/2026 19:37 WIB
KSPI menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dengan catatan, terutama terkait upah hingga dana pesangon.
KSPI Nilai UU Ketenagakerjaan Masih Ada Celah, Terutama Soal Upah dan Dana Pesangon. (Foto: iNews Media Group)
KSPI Nilai UU Ketenagakerjaan Masih Ada Celah, Terutama Soal Upah dan Dana Pesangon. (Foto: iNews Media Group)

Di bidang pengupahan, ia menjelaskan bahwa kebutuhan hidup layak menjadi unsur penting yang harus diperhatikan sebelum penetapan kenaikan upah minimum. 

Berdasarkan informasi pembahasan yang diterimanya, formula kenaikan juga memuat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan batas atas 1,0. Pengaturan upah minimum sektoral turut menjadi bagian yang dinilainya memperkuat pelindungan pekerja.

Said juga menyoroti pembatasan alih daya pada kegiatan penunjang. Dalam penjelasannya, empat jenis kegiatan tersebut meliputi katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi, dengan pengaturan khusus untuk kegiatan penunjang pertambangan, perminyakan, serta BUMN.

Menurutnya, pengaturan tersebut harus memberikan kepastian hubungan kerja, pendapatan, jaminan sosial, serta hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Ia turut menyebut pembatasan masa kerja kontrak sebagai kemajuan untuk mencegah pekerja terus-menerus berada dalam hubungan kerja tanpa kepastian.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 4 5 6 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement