IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dengan catatan.
Menurut Said, berdasarkan informasi dan catatan pembahasan yang diterima KSPI, terdapat sejumlah kemajuan dalam pelindungan pekerja. Namun, beberapa ketentuan masih membutuhkan penjelasan tegas agar tidak membuka celah yang merugikan buruh.
“KSPI menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dengan catatan,” ujar Said dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (9/10/2026).
KSPI memberikan perhatian khusus terhadap tiga persoalan yang berpotensi melemahkan pelindungan tersebut.
Pertama, ketentuan penangguhan upah bagi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu. Said Iqbal meminta agar istilah “tidak mampu” memiliki ukuran yang jelas dan dapat diperiksa secara objektif. Perundingan bipartit saja, menurutnya, belum cukup menjamin pelindungan, terutama di perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja.
“Definisi tidak mampu itu harus dijelaskan,” tegasnya.
KSPI mengusulkan agar kondisi ketidakmampuan perusahaan dibuktikan dengan indikator yang tegas, misalnya kerugian selama dua tahun berturut-turut.
Batas penangguhan juga harus diperjelas agar tidak dilakukan berulang kali. Selain itu, Said Iqbal meminta agar kekurangan pembayaran upah selama penangguhan tetap diperhitungkan sebagai kewajiban perusahaan kepada pekerja.
Kedua, pengaturan pemagangan. Said mengingatkan bahwa pemagangan merupakan pelatihan kerja, sehingga harus memiliki persyaratan yang membedakannya dari hubungan kerja biasa. Pembatasan durasi maksimal enam bulan perlu disertai kejelasan pelaksanaan, termasuk waktu pelatihan dan kegiatan peserta magang.
Tanpa persyaratan yang tegas, ia khawatir pembatasan outsourcing justru diikuti peralihan perekrutan melalui pemagangan untuk mengisi pekerjaan reguler.
Risiko tersebut semakin besar karena peserta magang menerima uang saku, sementara pemagangan tidak diperlakukan sebagai hubungan kerja.
“Itu harus jelas. Perbedaan antara orang bekerja dengan orang magang,” ujar Said Iqbal.
Ketiga, mekanisme cadangan pesangon. Said Iqbal mengapresiasi gagasan penempatan dana pesangon secara terpisah dari kekayaan perusahaan untuk menjamin pembayaran hak pekerja.
Namun, ia meminta kejelasan mengenai pihak yang membayar, lembaga pengelola, mekanisme pencairan, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam pandangan KSPI, pembiayaan cadangan pesangon menjadi tanggung jawab pengusaha dan tidak dibebankan kepada buruh. Pengaturan juga perlu menjelaskan mekanisme pembayaran apabila pekerja dan perusahaan menyepakati pesangon lebih tinggi daripada nilai yang tersedia dalam cadangan.
“Bagaimana kalau pengusaha tidak membayar iuran cadangan pesangon? Harus ada kejelasan,” katanya.
Untuk menindaklanjuti catatan tersebut, KSPI akan menyiapkan usulan serta mendorong pembahasan dengan pemerintah dan pimpinan DPR RI. Ketentuan yang masih membuka penafsiran diminta diperjelas dalam peraturan pemerintah agar pelaksanaannya memberikan kepastian bagi pekerja.
Said menegaskan bahwa KSPI tetap membuka langkah pengujian undang-undang apabila ditemukan ketentuan yang merugikan buruh. Selain dialog dan penyusunan usulan, organisasi juga akan melakukan kampanye, sosialisasi, serta mempersiapkan aksi apabila diperlukan.
“Bila mana ternyata merugikan buruh, ya tentu judicial review,” tegas Said.
Di sisi lain, Said menilai arah pengaturan undang-undang tersebut lebih baik dibandingkan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejumlah pelindungan yang sebelumnya berkurang, menurutnya, dikembalikan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi, serta dilengkapi ketentuan yang dinilai bermanfaat bagi pekerja.
KSPI juga mengapresiasi penyelesaian pembahasan oleh DPR RI dan pemerintah pada Oktober 2026. Said Iqbal menyampaikan apresiasi atas arahan Presiden Prabowo Subianto serta peran pimpinan DPR RI, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, dalam mendorong penyelesaian undang-undang tersebut.
Salah satu kemajuan yang disoroti adalah penguatan mekanisme pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan penjelasan Said, pengusaha wajib memberitahukan rencana Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) dan menempuh perundingan bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Ia menekankan pentingnya pembayaran upah selama proses perselisihan berlangsung sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut, menurutnya, memberikan kepastian agar pekerja tidak kehilangan penghasilan ketika memperjuangkan haknya.
“Dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang pengusaha melakukan PHK,” katanya.
Dalam hal pesangon, Said Iqbal menyebut adanya penguatan melalui rumusan pembayaran paling sedikit satu kali ketentuan. Ia menilai hal tersebut penting untuk mengakhiri praktik pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, sekaligus membuka ruang kesepakatan pembayaran yang lebih tinggi antara pekerja dan perusahaan.
Di bidang pengupahan, ia menjelaskan bahwa kebutuhan hidup layak menjadi unsur penting yang harus diperhatikan sebelum penetapan kenaikan upah minimum.
Berdasarkan informasi pembahasan yang diterimanya, formula kenaikan juga memuat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan batas atas 1,0. Pengaturan upah minimum sektoral turut menjadi bagian yang dinilainya memperkuat pelindungan pekerja.
Said juga menyoroti pembatasan alih daya pada kegiatan penunjang. Dalam penjelasannya, empat jenis kegiatan tersebut meliputi katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi, dengan pengaturan khusus untuk kegiatan penunjang pertambangan, perminyakan, serta BUMN.
Menurutnya, pengaturan tersebut harus memberikan kepastian hubungan kerja, pendapatan, jaminan sosial, serta hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Ia turut menyebut pembatasan masa kerja kontrak sebagai kemajuan untuk mencegah pekerja terus-menerus berada dalam hubungan kerja tanpa kepastian.
(Febrina Ratna Iskana)